CitaParigata.id– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) merespon aksi mogok kerja puluhan CS RSUD Anuntaloko Parigi, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan tenaga Cleaning Service (CS) RSUD Anuntaloko dan PT Sarumaka Dwikarya Utama, di ruang Aspirasi, (Senin 12 Januari 2026).
Melansir dari SeruanRakyat.online, Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo menjelaskan, RDP tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat yang dilayangkan serikat pekerja kepada DPRD terkait tuntutan hak normatif tenaga kerja.
“Kronologi awal rapat ini karena adanya surat dari serikat pekerja yang masuk ke DPRD. Kami kemudian menyahuti tuntutan tersebut, khususnya menyangkut hak normatif kaum pekerja,” ujarnya
Sutoyo juga menegaskan, persoalan yang terjadi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, status hubungan kerja harus dilihat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Awalnya cleaning service ini pada tahun 2025 vendornya adalah PT FSM. Namun vendor tersebut kemudian kabur, lalu pada September dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera,” jelasnya.
Ia menerangkan, kontrak kerja atau PKWT tenaga cleaning service tersebut sejatinya berakhir pada 31 Desember 2025. Seharusnya, ketika pekerjaan dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera, vendor baru wajib membuat PKWT hingga akhir Desember 2025.
“Karena mereka tidak membuat PKWT, maka status pekerjaan itu kembali mengacu pada kontrak awal di PT FSM yang dikontrak satu tahun sesuai target Pemerintah Daerah Parigi Moutong,” ungkap Sutoyo.
Terkait anggapan adanya PHK, Sutoyo menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dalam RDP, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai PHK.
“Kalau menurut kami di RDP tadi, itu bukan PHK. Karena sudah diklarifikasi oleh PT Sarumaka bahwa mereka kembali dikontrak per tanggal 1 Januari 2026. Otomatis soal hak kompensasi dan lain-lain seharusnya dibayarkan oleh vendor sebelumnya, yaitu PT Maroso Jaya Sejahtera. Sampai di situ, kami menilai tidak ada PHK,” tegasnya.




