Candra Setiawan Minta Pemda Parimo Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Tanpa Menunda

Candra Setiawan Minta Pemda Parimo Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Tanpa Menunda
FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Candra Setiawan.

PARIGI MOUTONG | CITAParigata.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Candra Setiawan, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera menindaklanjuti status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus.

Pemda Parimo didesak untuk segera melaksanakan pelantikan serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sampai saat ini belum resmi diterima.

Hal itu disampaikan Candra Setiawan dalam rapat paripurna DPRD Parimo, (Senin 12 Januari 2026).

Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi para PPPK Paruh Waktu yang saat ini sudah menjalankan tugas di masing-masing instansi.

“Status PPPK Paruh Waktu ini harus segera diperjelas. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus,” ujar Candra.

Ia menegaskan, pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan merupakan hak yang harus diterima oleh PPPK Paruh Waktu setelah melewati seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan pemerintah pusat dan daerah.

“Pemda harus bergerak cepat. Jangan sampai tenaga PPPK Paruh Waktu bekerja tanpa kepastian status dan administrasi kepegawaian yang jelas,” tegasnya.

Candra juga mengingatkan bahwa kejelasan status kepegawaian sangat berpengaruh terhadap kinerja, motivasi, serta kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, termasuk dalam hal penggajian dan jaminan sosial.

“Kalau statusnya tidak jelas, tentu berdampak pada semangat kerja. Padahal mereka sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta agar perangkat daerah terkait segera melakukan koordinasi dan percepatan administrasi guna mencegah munculnya polemik berkepanjangan di internal pemerintahan.

Candra berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat segera memberikan kepastian dengan menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dalam waktu dekat, demi menjamin kepastian hukum serta profesionalisme aparatur sipil negara di daerah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *