PARIGI MOUTONG // CitaParigata.id – Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Parigi Moutong, berhasil mengamankan sebanyak puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan dalam konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong (Selasa 23 September 2025).
Ia menyampaikan, dalam waktu sembilan bulan, pihaknya berhasil menangkap 57 tersangka yang terdiri dari 53 laki-laki dan 4 perempuan.
Kemudian, Dari puluhan tersangka tersebut, Satuan Reserse Polres Parigi Moutong juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ratusan paket narkotika jenis sabu.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 546 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 424,4 gram,” ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan terbaru dilakukan pada 18 September 2025 di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sidoan. Petugas mengamankan seorang tersangka bernama Randy, bersama 5 paket sabu seberat 1 gram.
Adapun pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Anugerah menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkoba mulai Januari hingga September 2025, sebagian besar informasinya berawal dari masyarakat.
Terkait hal itu, Ia sangat mengapresiasi partisipasi aktif warga dan mengimbau agar kerja sama ini terus dilanjutkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila memiliki informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke Polsek, Polres, atau langsung kepada saya. Informasi tersebut akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Parigi Moutong berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Langkah-langkah represif terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.