Kapolres Parimo Tegaskan Tidak Ada Kompromi ataupun Pembiaran Soal PETI

oppo_0

PARIGI MOUTONG // CitaParigata.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) menegaskan komitmennya dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah tersebut. 

Hal ini dibuktikan dengan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, tim kepolisian mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti peralatan tambang. 

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NF (51), perempuan asal Surabaya sesuai identitas KTP, serta HR (36), laki-laki asal Kecamatan Ongka Malino.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di sekitar aliran sungai. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polres langsung diterjunkan ke lapangan dan mendapati adanya kegiatan PETI.

“Dari hasil pengecekan, kami temukan peralatan yang digunakan untuk menambang, seperti eksa, pompa air, karpet penyaring material, dan talang kayu. Semua barang bukti tersebut sudah kami amankan bersama dua orang pelaku,” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku diketahui melakukan aktivitas penambangan sederhana di pinggir sungai dengan memanfaatkan peralatan tradisional untuk menyaring material emas. Namun demikian, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum karena tidak dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Lebih jauh, Kapolres Hendrawan menegaskan bahwa Polres Parimo sama sekali tidak pernah melakukan pembiaran, apalagi menjadi beking terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Prinsip kami jelas, hukum berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi, dan saya tegaskan Polres Parimo tidak pernah melakukan pembiaran ataupun membekingi aktivitas PETI. Penindakan yang kami lakukan ini adalah buktinya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Parimo yang sejalan dengan arahan Kapolda Sulawesi Tengah, yaitu menindak tegas segala bentuk praktik ilegal, khususnya pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

“Jika benar ada pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu melakukan tindakan. Mulai dari penyitaan alat berat hingga pemanggilan pihak-pihak yang terlibat akan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kapolres pun mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti tambahan terkait aktivitas PETI agar segera menyampaikannya melalui kanal resmi Polres Parimo.

“Dengan adanya dukungan masyarakat, penanganan bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Kami juga berharap insan pers ikut bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *