Gubernur: IPR Solusi Bagi Rakyat Untuk Menikmati Hasil Pertambangan

Foto: Istimewa

PARIGI MOUTONG, CitaParigata.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Anwar Hafid, mengatakan bahwa Izin Pertambagan Rakyat (IPR) merupakan solusi bagi rakyat untuk menikmati hasil pertambangan seperti emas dan lainnya.

Sebab dengan terbitnya IPR, tambang ilegal yang dikelola masyarakat bisa menjadi legal dan hasilnya bisa dinikmati oleh rakyat.

Bacaan Lainnya

“IPR itu bagi saya adalah solusi bagi rakyat, supaya rakyat kita bisa menikmati hasil dari pertambagan emas, dari pada orang luar yang datang untuk menikmati kekayaan alam kita,” ujar Gubernur Sulteng,  H. Anwar Hafid di Rujab Bupati saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (08/03/2025).

Tetapi kata dia, untuk penerbitan IPR tentunya ada beberapa catatan diantaranya,  harus sesuai dengan RTRW yang direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten.

“Saya kalau pak Bupati Parimo memberikan rekomendasi sesuai dengan RTRW. sebagai pemilik wilayah, insya allah akan saya tindak lanjuti sepanjang tata ruang kita sudah sesuai,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kabupaten Parimo merupakan salah satu penyangga pangan di Sulteng.  Olehnya ia berharap agar aktifitas bertambangan jangan sampai menghilangkan daerah – daerah pangan di Parimo.

Diketahui bahwa, permasalahan Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI)  di Kabupaten Parimo semakin marak dan tak kunjung tuntas.

Sebelumnya ada tiga IPR yang diterbitkan di Parimo, namun dianggap fiktif karena tidak mengantongi rekomendasi tataruang karena tidak sesuai dengan RTRW.

Kemudian ada pengusulan lagi sebanyak 27 IPR,  diwilayah,  Desa Air Panas,  Kayuboko dan Buranga. (Foldi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *