PARIGI MOUTONG, CitaParigata.id – Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan meberikan santunan untuk warga Desa Ongka, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas hingga tewas.
Sebelum di salurkan, pihak Jasa raharja lebih dulu melakukan survei kepada pihak korban agar santunannya di terima oleh orang yang tepat.
“Penyerahan jasa raharja itu di serahkan kepada yang berhak, dalam hal ini jika suaminya yang meningal maka akan di berikan kepada istri, jika tidak ada istri maka akan di berikan kepada anak, jika tidak ada anak maka akan di berikan pada orang tua kandung.” Jelas Erwin Gunawan Selaku Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Suteng saat di temui oleh beberapa awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Parimo. Jumat, (24/01/2025).
Kecelakaan yang menewaskan Marwan itu terjadi pada 15 Agustus 2024 kemudian ada upaya damai antara dua belah pihak.
Menurutnya keterlambatan Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas karenah pihak keluarga tidak membuat laporan kepada pihak kepolisian.
“Laporan polisinya baru kami terima di bulan November 2024 dan belum ada pengajuan dari pihak keluarga kepada kami.” Sebutnya
Pasalnya, berdasarkan edaran dari direksi Jasa raharja bahwa kecelakaan yang status lakanya itu melebihi dari 3 hari maka pihaknya harus melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan kelengkapan dokumenya.
“Terutama untuk kecelakaan yang sudah lebih dari 3 hari kami harus memastikan bahwa laka tersebut benar terjadi terlepas bahwa secara informasi sebelumnya kita sudah dapat tetapi secara administrasi kita harus lampirkan kedalam dokumen.” Jelasnya.
Erwin juga berpesan kepada masyarakat, apa bila terjadi kecelakaan lalu lintas maka pihak korban atau keluarga harus membuat laporan polisi agar bisa menerima santunan dari Jasa Raharja.
“Setiap ada kecelakaan itu harus di laporkan kepada pihak kepolisian karena institusi yang berwenang untuk mengatakan terjadinya suatu kecelakaan itu adalah kepolisian.” Imbaunya.
Kata Erwin tugas dari Jasa Raharja adalah menindak lanjuti laporan korban kecelakaan lalu lintas yang kepolisi.
“Walaupun ada laporan dari masyarakat masuk kekami, tetapi belum di sampaikan kepada pihak kepolisian maka kami belum bisa melakukan tindakan penjaminan kepada korban kecelakaan karena dasar kami adalah laporan polisi.” Tutupnya.
