KOMISi I DPRD Terima Warga Desa Buranga Terkait Dugaan Korupsi DD & PETI

Foto: Redaksi CitaParigata.id

PARIGI MOUTONG, CitaParigata.id  – Masyarakat desa Buranga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sambangi DPRD dengan maksud mengadukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan aktivitas PETI diwilayah tersebut.

RDP tersebut di sambut oleh komisi 1 DPRD Parimo sebagai mitra kerjanya. Rabu, (22/01/2025).

Bacaan Lainnya

“Hari ini ada 2 hal aspirasi masyarakat Desa Buranga yang kami sampaikan kepada DPRD parimo, yang pertama mengenai indikasi penyalah gunaan alokasi dana desa tahun 2022,2023, sampai 2024 oleh pemerintahdesa. Kemudian aspirasi yang kedua yaitu mengenai aktivitas dugaan tambang ilegal yang masih berlangsung sampai saat ini.” Ungkap Rizal Selaku ketua BPD Desa Buranga saat RDP di gedung DPRD Parimo.

Kata Rizal pemerintah Desa Buranga mempunyai program pengadaan bibit kakao yang di peruntukan pada masyarakat tahun angaran 2023 dan tahun perbelanjaan 2024.

“Angaran yang di siapkan untuk pengadaan bibit kakao sesuai APBDS sebesar 150 juta dengan jumlah bibit sebanyak 15 ribu pohon, tetapi yang pemerintah desa adakan bibit hanya sebanyak 3.500 pohon yang seharusnya jumlah bibit dengan angaran yang di sediakan itu sebanyak 15 ribu pohon.” Ungkapnya.

Kata Rizal bibit kakao berjumlah 3.500 pohon yang di bagikan untuk masyarakat tanpa mengunakan label standar.

“Masyarakat yang sebagai penerima tau mengenai jenis bibit, karena di bibit itu tidak punya label sehingga kami menangapi itu adalah bibit ilegal tanpa label yang di adakan oleh pemerintah desa dengan mengunakanuang negara.” Ujarnya.

Lanjut, kata Rizal di tahun 2023 pemerintah desa Buranga mempunyai beberapa program pengadaan fisik yaitu bembutan Talud di beberapa Dusun, kemudian pembuatan Bak air bersih juga ada pemeliharaan jalan kantong produksi.

“Yang sampai hari ini pemerintah desa tidak menyampaikan laporkan hasil kinerja, baik itu LPJ maupun LRA.” Bebernya.

Kata Rizal di selah-selah waktu yang lagi genting membahas mengenai Angaran Dana Desa yang di duga disalah gunakan, tiba-tiba kades Buranga bersama beberapa masyarakat di duga mendatangi seorang pengusaha untuk melakukan kegiatan tambang di desa Buranga.

“Tahun 2025 bulan januari kades Buranga bersama kroni-kroninya di duga melakukan kunjungan kepada seorang pengusaha yang bernama Jefri untuk rencana membuka tambang ilegal yang ada di desa Buranga.” Sebutnya.

Menurut Rizal, yang di inginkan oleh masyarakat Desa Buranga ialah keterbukaan informasi mengenai izin aktivitas pertambangan.

“Tepi apa yang terjadi? Pemerintah desa tanpa memberi tahukan di awal atau melakukan sosialisasi kepada masyarakat langsung melakukan kegiatan.” Jelasnya.

Diwaktu yang sama Mohamad Irvain selaku Ketua Komisi I DPRD Parimo akan menindak lanjuti hasil RDP bersama masyarakat Desa Buranga.

“Hari ini kami kedatangan masyarakat Desa Buranga untuk menyampaikan aspirasi. Ada 2 hal yang mereka sampaikan yang pertama mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan yang kedua soal dugaan pertambangan ilegal yang di lakukan oleh oknum dalam hal ini belum mengantongi izin resmi.” Ungkapnya

Kata Irfain, mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa pihaknya akan menindak lanjuti karena sesuai dengan tupoksi komisi I DPRD Parimo

“Insyaallah secepatnya, karena banyak juga permintaan untuk RDP supaya tidak mengantung jadi kita upayakan untuk secepatnya.” Ucapnya

Menurut Irfain, mengenai isu dugaan aktivitas tambang ilegal di desa Buranga pihaknya akan menyurat ke Ketua DPRD Parimo agar bisa di pertemukan dengan komisi terkait karena itu bukan gawaian dari komisi 1.

“Karena itu bukan kawaian dari komisi 1 jadi kami akan menyurat ke ketua DPRD Parimo untuk melakukan RDP dengan pihak terkait.” Tutupnya. (Foldi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *