Lembaga Adat Desa Jononunu Cabut Patok Batas Cagar Alam

Proses pencabutan patok btapal batas Cagar Alam. Foto: Redaksi CitaParigata.id

PARIGI MOUTONG, CitaParigata.id – Lembaga bersama masyarakat adat Desa Jononunu Kecamatan Parigi Tengah Minggu (18/08/2024) melakukan pembongkaran patok tapal batas Cagar Alam Pangi Binangga.

Pencabutan patok btapal batas tersebut karena dianggapnya telah merampas hak tanah adat Desa Tersebut.

Bacaan Lainnya

Ditambah lagi, area yang masuk dalam kawasan hutan lindung merupakan perkampungan tua yang berada di wilayah kecamatan Parigi Tengah.

Ketua Lembaga Adat Desa Jononunu, Jusman Subahana mengatakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan di Desa Jononunu sudah jauh masuk menguasai lokasi tanah adat.

“Dasar kami adalah ‘Bulu Ngapa’ atau Gunung Ngapa adalah kawasan adat istiadat kami yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Parigi Tengah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kampung tertua di wilayah Kecamatan Parigi Tengah adalah Desa Jononunu dan kampung sebenarnya adalah di ‘Bulu Ngapa’ atau Gunung Ngapa.

Hal itu kata Jusman, pembuktiannya adalah terdapat pekuburan masal yang begitu panjang dan tertata dengan rapi dan masih terjaga.

“Coba bayangkan hutan lindung masuk di dalamnya kuburan. Apakah itu masuk akal ?,” Tanyanya.

Lagian lanjutnya, dari beberapa kepala desa sebelumnya, masih dalam kekuasaan Desa Binangga tapal batasnya jauh di seberang gunung ‘Ngapa’. Mengapa katanya, tahun 2011 tapal batas itu sudah jauh masuk kewilayah tanah adat.

“Terus terang hari ini kami masyarakat adat Desa Jononunu, mengambil kembali hak adat yang diambil alih,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jononunu, Moh. Bashar YW Badja saat ditemui mengatakan membenarkan kegiatan masyarakat adat itu.

“Hari Minggu itu kami melaksanakan Tahlilan Masal di atas kuburan di Gunung Ngapa yang setiap tahunnya kami laksanakan. Disitu masyarakat adat bereaksi dan saya tidak bisa berbuat banyak, karena memang lokasinya adalah tanah adat yang dikuasai Negara,” sebutnya.

Bashar menerangkan, sebelum menjadi kepala desa, Ia sudah pernah menyampaikan dalam pertemuan bersama pihak SDA bahwa kawasan tersebut adalah milik masyarakat adat.

Bahkan lanjutnya, Ia pernah bertanya tentang apa-apa saja yang masuk dalam perlindungan hutan kepada pihak SDA. Setelah mendengar penjelasan, Ia bertanya balik “kalau kuburan masuk dalam perlindungan ?”. Pihak SDA dengan tegas mengatakan tidak masuk.

“Nah, berarti cuma di Desa Jononunu kuburan menjadi bagian dari sesuatu yang ilindungi,” paparnya.

Ia berharap, agar masalah tersebut cepat mendapat tanggapan dari pihak SDA, karena takutnya akan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat Jononunu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *