Hut Ri Ke-79, 218 Warga Binaan Lapas III Parigi Dapat Remisi

Foto: Redaksi CitaParigata.id

PARIGI MOUTONG, CitaParigata.id  – Peringati Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun, 218 warga binaan Lapas kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendapatkan remisi potongan masa tahanan.


Kata Kepala Lapas (Kalapas) Didik Niryanto bahwa pemberian remisi tersebut sebagai bentuk menghargai warga binaan yang berkelakuan baik pada saat menjalani masa tahananya. Sabtu (17/08/2024).

“Jumlah warga binaan yang ada di lapas kelas III Parigi sebanyak 353 orang, yang mendapat remisi ada 218 orang, lebih detail lagi narapidana ada 275 orang, kemudian tahanan ada 78 orang”. Jelasnya

Kata Didik dari 218 jumlah wabin ada 36 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 52 orang yang mendapatkan remisi 2 bulan, 69 orang mendapatkan remisi 3 bulan dan 35 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 25 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

“Untuk rincian kasus narkotika masih mendominasi dari berdasarkan putusan PP 99 tahun 2012 ada sekitar 75 orang yang mendapatkan remisi”. Ungkapnya.

Lanjut Didik, untuk kasus narkotika dengan pidana di bawah 5 tahun ada 11 orang, kemudian untuk kasus perlindungan anak ada 66 orang, kasus pencurian ada 33 orang.

“Tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi ada 6 orang, kemudian kasus penganiayaan ada 5 orang, penggelapan ada 4 orang, untuk kasus KDRT ada 3 orang”. Tutupnya.

Pos terkait