PARIMO, CitaParigata.id – Sebuah Perusahaan pengolah durian yang beroperasi di wilayah utara Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), disinyalir ingin memiliki lahan masyarakat Desa Mbelang-Mbelang dengan kedok kontrak lahan untuk budidaya pohon Durian.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arifin Dg Palalo, saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses anggota DPRD Parigi Moutong masa sidang II tahun 2024, Senin (13/05).
Ia menuturkan, saat melaksanakan kunjungan di wilayah Kecamatan Moutong, masyarakat sekitar mempertanyakan terkait aktivitas pembelian lahan yang dilakukan salah satu perusahaan durian yang beroperasi diwilayah setempat.
Kata ia, pasalnya berdasarkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, perusahaan pengolah durian tersebut tidak akan melaksanakan kegiatannya jika tidak memiliki lahan.
Padahal, lanjutnya, seharusnya perusahaan tersebut dapat melaksanakan kegiatannya melalui kontrak lahan, sebagaimana yang disampaikan kepada masyarakat diwilayah setempat.
“yang jadi pertanyaan dimasyakat, itu awalnya hanya kontrak lahan, tetapi hari ini sudah dijual beli. Baru Desa Mbelang-Mbelang saja sudah ada 50 hektar yang sudah dibeli. Katanya kalau tidak mau dibeli, mereka (pihak perusahaan) tidak mau melanjutkan” ujarnya.
Ia menduga, upaya penguasaan lahan diwilayah tersebut yang dilakukan pihak perusahaan pengolah durian ini, untuk dijadikan sebagai lahan budidaya durian untuk pemenuhan kebutuhan IKN, merupakan sebuah kedok untuk memuluskan kegiatan lainnya.
“Bagaimana kalau diperut bumi itu ada emas, tentu kalau sudah dimiliki oleh investor dari luar, tentu persoalannya panjang lagi. Katanya, di Desa Mbelang-Mbelang dihargai 5 Juta per hektar,” terangnya.
Menangapi hal Tersebut, Richard Arnaldo selaku Pj Bupati Parigi Moutong, dikesempatan yang sama menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Dari pihak investor maupun dari masyarakat sebaiknya mengikat diri dengan kontrak cukup di saksikan oleh camat atau aparat desa bahwa mereka mengikat kontrak misalkan untuk menyewakan lahanya selama berapa tahun dan itu harus ada ayat-ayat kontrak yang saling mengikat jangan sampai ada ketidak sesuaian kontrak yang sudah di sepakati. Kalau dia hanya sewa lahan jangan sampai dia mau membeli dengan paksaan kepada masyarakat itu juga boleh di laporkan asal ada hitam diatas putih terkait kontrak itu.” Ucapnya.
