Bawaslu Parimo Gelar Sidang Dugaan Pelangaran Administrasi Pemilu, Pelapor Tak Hadir!

Foto: Redaksi CitaParigata.id

PARIMO, CitaParigata.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) gelar sidang dugaan pelangaran administrasi pemilihan umum terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palasa. Senin (25/03/2024).

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh media ini, sidang tersebut bermula adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Parimo mengenai dugaan Pengelembungan dan Penyusutan suara hasil pemilihan umum 2024 di Kecamatan Palasa dan Tomini, yang di laporkan oleh Sumitro beberapa pekan kemarin.


Sidang pembacaan kesimpulan itu, dipimpin oleh Moh Rizal selaku ketua dewan majelis di dampingi oleh Fatmawati sebagai anggota majelis.

Kata Rizal, setelah di konfirmasi oleh pihak sekertaris majelis bahwa pihak pelopor belum bersedia atau tidak bersedia hadir pada sidang pembacaan kesimpulan, namun akan memberikan dokumen saja.

“Berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 9 dalam hal salah satu pihak tidak hadir, sidang dapat di lanjutkan.” Ucap Rizal saat memimpin jalannya sidang.

Menurut Rizal, sebelumnya pihak pelapor menyampaikan bahwa akan hadir dalam sidang.

“Namun saat di konfirmasi melalui via whatsApp bahwa pihak pelapor tidak dapat bersedia untuk hadiri dalam agenda pembacaan kesimpulan dan mempercayakan pemeriksaan dokumen apa yang menjadi hasil pemeriksaan selama masa sidang berlangsung.” Jelasnya.

Lanjut Rizal bertanya kepada pihak terlapot yaitu Salim SE, selaku ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palasa mengenai kesiapan dokumen kesimpulannya.

“Iya sudah ada pimpinan.” Jawab Salim.

Kemudian Rizal bertanya untuk kedua kalinya apakah mau dibacakan atau langsung diserahkan ke majelis.

“Saya kira langsung di serahkan saja pimpinan.” Jawab Salim selaku ketua PPK Palasa.

Sidang pemeriksaan dugaan pelangaran administrasi pemilu dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.DAK/26.07/III2024 dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh pelapor dan terlapor.

Rizal menambahkan bahwa akan di lakukan sidang selanjutnya pada hari Rabu 27 Maret 2024, pukul 14.00 wit. dengan agenda pembacaan putusan. Bersamaan dengan PPK Tomini yang juga sebagai terlapor dalam Dugaan pelangaran administrasi pemilu. (Foldi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *