NASIONAL, CitaParigata.id – Hari pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pada hari ini, Rabu (14/02/24).
Pada Pemilu tahun ini, pemilih (masyarakat) akan diberikan 5 surat suara, yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden; DPR RI; DPRD provinsi; DPRD kabupaten/kota; dan DPD.
Pemungutan suara akan dilakukan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Berpatokan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, berikut tata cara mencoblos di TPS yang harus diperhatikan:
Tata Cara Mencoblos
1. Memastikan terdaftar mencoblos di TPS terkait dengan menunjukkan undangan mencoblos bagi pemilih tetap, KTP-el dan surat keterangan. Jika pemilih merupakan pemilih tambahan menunjjukan surat pindah, menunjukkan KTP-el dan surat keterangan.
Apabila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lain yang memuat foto dan identitas diri lengkap.
2. Tanda tangan daftar hadir
Setelah pemeriksaan dokumen selesai, pemilih menandatangani daftar hadir yang disediakan KPPS dan setelah itu, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu giliran mencoblos. KPPS akan memanggil pemilih untuk mencoblos sesuai dengan urutan kehadiran.
3. Menerima surat suara
KPPS akan memberikan 5 jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan terlipat kepada pemilih.
4. Mengecek surat suara
Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak.
Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.
5. Mencoblos
Selanjutnya, pemilih membawa surat suara yang sudah diterima dan mencoblos dengan tata cara berikut:
- menuju bilik suara;
- membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;
- mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan;
- melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat; memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR;
- Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD;
- Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan
- Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS;
- apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya;
Sebagai informasi pada saat pemilihan, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara. (Pintara)
