NASIONAL, CitaParigata.id – Beberapa minggu yang lalu presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan sikap yang memihak salah satu paslon Capres dan Cawapres 2024.
Menanggapi hal tersebut Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar karena tertulis pada peraturan mengenai kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Jokowi dalam keterangannya dalam yang ditayangkan di Youtube Sekertaris Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” jelas Jokowi, ditulis pada (29/01/2024).
Bunyi pasal 299 ayat 1 dan 2, pada UU Nomor 7 tahun 2017 berbunyi sebagai berikut.
- Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
- Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
Sehingga Jokowi menginginkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Jokowi menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,”tegas Presiden. (Pintara).
