Kemensos Membawa Korban Rudapaksa di OKU untuk Memeriksa Psikolog Anak

Foto: Kementerian Sosial Republik Indonesia

NASIONAL, CitaParigata.id – Kementerian Sosial melalui Sentra Galih Pakuan di Bogor dan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melakukan respon cepat kepada korban rudapaksa anak dibawah umur di Kabupaten OKU  Timur, Sumatera Selatan. 

Kasus rudapaksa sedang hangat untuk diperbincangkan. Kasus Rudapaksa terhadap anak-anak menjadi perhatian serius Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Berdasarkan tulisan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, kasus rudapaksa yang dialami korban berusia (8) berawal dari korban diajak naik perahu di “Dam” kemudian diajak main ke rumah pelaku, dirayu dan  diberikan uang Rp. 10.000,-. 

Kemudian setelah selesainmelancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

Diketahui pada Sabtu (6/01), korban merasakan sakit di bagian alat kelaminnya saat buang air kecil. Akhirnya ia menceritakan kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, orangtua melaporkan hal ini ke polisi.

Setelah dilaporkan, kemudian pada Minggu, (7/01) pelaku dibawa dan mendekam di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku akan dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menunggu pelaku adalah 15 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut Kemensos bersama Dinsos Kabupaten OKU Timur melakukan asemen untuk mengetahui kondisi sosial dan ekonomi korban. 

Tidak hanya itu, kemensos dan dinsos juga memastikan kondisi kesehatan fisik maupun psikologis korban dengan membawanya ke Poli Obgyn, poli anak, pemeriksaan psikologis dan memberikan hipnoterapi. Selain itu, Kemensos juga membawa korban rekreasi untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

“Kami mengajak korban dan keluarganya untuk refreshing dengan kegiatan berenang di Waterpark. Lalu keluarga juga kami ajak makan malam bersama tim Kemensos,” Ujar Kepala Sentra Galih Pakuan Bogor, Rinto Indratmoko.

Lebih lanjut, Kemensos memberikan psikoedukasi kepada keluarga korban terkait pola pengasuhan. Keluarga diminta untuk tidak memarahi anak sehingga anak menjadi takut dan stabilitas mentalnya terganggu.

Dalam kasus ini kemensos juga menyalurkan bantuan ATENSI seperti paket nutrisi tambahan, paket sembako, peralatan kebersihan diri, perlengkapan sekolah korban dan kakaknya, akomodasi selama di rumah sakit dan penginapan, sandang korban serta alat dan bahan jualan kewirausahaan untuk orangtua korban.

Untuk lebih lanjut berdasaran ketengannya Kemensos tetap akan berkoordinasi dengan Dinsos OKU Timur, serta UPTD PPA Kabupaten OKU Timur untuk menindaklanjuti kasus ini.  “Kami pastikan kasus ini akan diproses dan dilakukan putusan seadil-adilnya sesuai undang-undang dan pelaku dapat dihukum maksimal,” tegas Rinto. (Pintara).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *