Donggala, CitaParigata.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala merespon terkait 4 dusun yang di sebut Badan Pengawasan Pemilihan (BAWASLU) Sulawesi Tengah yang tidak di coklit oleh KPU Donggala, Minggu (19/03/2023).
Sebelumnya Bawaslu sulteng memberikan statement melalui media MAL, dengan judul berita ; _Hasil pengawasan bawaslu di empat dusun tidak di coklit KPU Donggala_. Kini KPU Donggala memberikan tanggapan.
Menurut ketua KPU Donggala M Unggul, narasi dalam berita tersebut perlu ditanggapi agar publik tidak salah presepsi terkait kinerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih.
“Ini menyangkut Profesionalitas kerja penyelenggara pemilu khususnya KPU kabupaten Donggala. Karena lokus yang disebutkan berada di wilayah kerja KPU kab Donggala,” jelasnya.
Unggul menyatakan keempat dusun yang di sebutkan Bawaslu provinsi Sulteng yang tidak dicoklit KPU Donggala yaitu Dusun putih mata, Dusun Siwata, Dusun Waesuka dan Dusun Watuik yang berada di Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
“Faktanya, saat ini data kependudukan pemilih di empat dusun tersebut masih berada di wilayah Desa Pakawa Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya berpendapat ada empat alasan yang tidak memungkinkan untuk melakukan coklit pemilih di empat dusun tersebut.
Pertama, pemilih di empat dusun itu dalam data pemilih _model A Daftar Pemilih_ telah terdaftar di KPU Pasangkayu. Model A daftar pemilih adalah penggabungan DPT terakhir dan DP4 yang telah dilakukan sinkron oleh KPU Kab/kota. Model A Daftar Pemilih adalah dasar KPU melakukan coklit ke pemilih.
Kedua, dalam sistem data KPU, yaitu aplikasi Sidalih. Pemilih di empat dusun tersebut berada di sistem Sidalih KPU Pasangkayu.
Ketiga, elemen data kependudukan di empat dusun tersebut masih beralamat Kabupaten Pasangkayu. Dasar coklit bagi pemilih potensial/pemilih baru adalah merujuk ke element kependudukan (E-KTP/KK).
Keempat, Pantarlih di empat dusun tersebut berada di desa Pakawa, dibentuk dan terdaftar di wilayah KPU Pasangkayu.
Unggul menegaskan berdasarkan keempat hal tersebut, pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan coklit terhadap pemilih di empat dusun tersebut. Karena secara teknis, data kependudukan dan administrasi pemilih di empat dusun itu telah terdaftar di wilayah kerja KPU Pasangkayu.
“Artinya pemilih di empat dusun tersebut tidak terdaftar dalam administrasi kerja KPU Donggala untuk di lakukan coklit oleh Pantarlih,” tegasnya.
Sebagaimana norma Pasal 198 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa Warga Negara Indonesia di daftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Faktanya adalah warga atau pemilih di empat dusun Desa Pakawa terftar dalam daftar pemilih KPU Pasangkayu. (Foldi)
