PAD 2021-2022, Dishub Tak Capai Target, Ini Kendalanya!

Kadishub Armsn Maulana. Foto: Moh Refoldi

Parimo, CitaParigata.id– Pemungutan Parkir tahun 2021-2022 melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong (PARIMO) mengenai pendapatan asli daerah (PAD) belum mencapai target.

Hal tersebut diungkapkan Arman Maulana selaku Kadishub saat ditemui media ini diruang kerjanya, Kamis (01/02/23).

Arman menuturkan bahwa tidak tercapainya target Dishub Rp. 80 juta pertahun dari sektor Pemungutan parkir di pasar disebabkan oleh beberapa kendala.

“Untuk tahun 2021 – 2022 tidak mencapai target, tahun 2022 pendapatan dari pungutan parkir di pasar kurang lebih sebesar Rp. 56 juta sekitar 70 persen tercapai,” ungkapnya.

Kata Arman ada beberapa faktor yang menjadi kendala utama belum tercapainya target tersebut bahwa ada sebagian masyarakat mengklaim lahan mereka karena masuk dalam pekarangannya padahal berada didalam lokasi pasar itu sendiri, kemudian petugas yang ditempatkan tidak bekerja dengan maksimal sehingga setoran tidak merujuk pada target yang ada, dan tingkat pengunjung pasar itu sendiri kadang naik kadang turun.

“Itu kendala-kendala kemarin yang kita dapatkan iyalah penyetoran Yang tidak merujuk pada target, berapa saja yang ada itulah yang mereka berikan, sekarang disitu kendalanya kita, mau masuk langsung tidak bisa kita hanya sebatas pengawasan dan pelopor jadi kita awasi kita evaluasi dan kita laporkan sekian yang tercapai,” jelasnya.

Arman juga menjelaskan bahwa pemungutan parkir fokus pada pasar yang tersebar di beberapa kecamatan yaitu pasar Sausu, Tolai, Parigi pasar sentral, Ampibabo, Toribulu, Kasimbar, Sidoan, Tinombo, Kotaraya, Margapura, Taopa, dan pasar Moutong.

Kata Arman untuk menjalankan tugas tersebut pihaknya membangun kerja sama dengan pihak petugas yang ada di pasar dalam hal ini adalah orang-orang yang mengetahui situasi pasar  kemudian ditunjuk untuk melakukan penagihan dan pengumpulan.

“Dibuatlah semacam kontrak berapa target yang bisa dia berikan untuk daerah dalam setiap pengumpulan itu, jadi disepakati 1 minggu 1 kali penyetoran, besaran itu tergantung berapa besar yang bisa mereka sanggupi pendapatannya jadi ada yang Rp. 300 ribu perbulan, Rp. 400 ribu, Rp. 600 ribu, dan ada yang Rp. 700 ribu perbulanya,” pungkasnya.

Arman juga menambahkan bahwa mengenai penetapan target Rp. 80 juta pertahun belum dilakukan ujipetik lapangan untuk mengetahui berapa besaran retribusi masuk pertahunya.

“Disitu salah satu kelemahan waktu menetapkan besaran parkir disetiap titik kalau sebelumnya diawali dengan ujipetik jadi kita tau ini sekian kekuatanya maka kita baru menetapkan targetnya,” ucapnya.

Saat ini Dishub masih tetap bertahan di target Rp. 80 juta pertahun tetapi ada beberapa titik harus di genjot naik misalnya pasar Parigi targetnya kemarin cuman 1 juta kita genjot setelah ujipetik kita naikan menjadi Rp. 1 juta 500 ribu perbulanya.

Arman juga berharap kepada masyarakat khususnya Parimo agar menumbuhkan rasa kesadaran bahwa parkir ini bukan hanya sekedar pungutan tapi ada juga peran partisipasi kita untuk mendongkrak percepatan pembangunan di daerah kita.

“Jangan sembarang menerima dan perhatikan puntung-puntung karcis yang di berikan, kalau itu berlebel Bapenda boleh diterima kalau tidak ada label jangan diterima dan hindari parkiran liar,” tutupnya (Foldi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *