Warham Ramli : Hasil RDP Dengan DPRD, Belum Lahirkan Kejelasan

Ketua PPID Parigi Moutong, Warham Ramli. Foto: Istimewa

Parimo, CitaParigata.id– Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Parigi Moutong, Warham Ramli menyebutkan, kisruh  pemberhentian dan pengangkatan  Perangkat Desa yang menjadi polemik hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPID bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pihak terkait? masih belum melahirkan Kejelasan.

Pasalnya, dalam RDP yang digelar di gedung DPRD Parigi Moutong, Senin (30/1), hanya melahirkan rekomendasi dari DPRD, agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) selaku OPD teknis, kembali melakukan mediasi seluruh pihak terkait, atas kisruh pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang menjadi polemik di sejumlah desa pada daerah ini.

Hal ini disampaikan Warham Ramli saat selesai mengelar RDP kepada sejumlah awak media

“Mediasi ini tidak memiliki titik terang kami bersama pendamping hukum, PPID akan melakukan langka selanjutnya, apa yang disampaikan kesimpulan tadi dan apa yang di putuskan oleh pimpinan sidang, dilakukan Mediasi antara pihak aparat desa dengan kepala desa atau camat yang mengeluarkan rekomendasi, ketika itu tidak mengalami satu kesimpulan yang juga kami anggap bisa merugikan kepada perangkat desa maka kami bersama perangkat desa untuk melakukan upaya hukum. Setelah ini kami akan diskusikan dengan teman-teman dan kemungkinan kami akan lanjutkan ke TUN,” tegasnya.

Ia juga mengaku bahwa PPID merasa kecewa dengan Perbub nomor 41 tahun 2017

“Padahal sudah di atur dalam permendagri nomor 67 tahun 2017 perubahan permendagri nomor 83 tahun 2015. Sedikit menjadi kekecewaan kami dengan perbub nomor 41 perubahan atas perbub nomor 31 tahun 2014 sehingga memang itu yang harus di lahirkan perbub atau perda baru terkait untuk mengatur perangkat desa supaya tidak ada lagi pemberhentian pengangkatan perangkat desa seperti yang ada saat ini,” tuturnya.

Ia mengatakan saat ini banyak aparatur desa yang sudah melapor hanya saja mereka masih melihat mana yang layak untuk didampingi yang sesuai dengan prosedur.

“Sampai saat ini yang melapor ada 5 kecamatan sekitar 10 desa, salah satunya kecamatan Tinombo Selatan, Mepanga, Tinombo, Taopa,” tutupnya. (foldi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *